PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 8
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Ttansformasi Digital.
Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
