PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 41
BAB 4 — TATA KER.JA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bag pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
