PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebljakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Begian Kesembilan Staf Ahli
