PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri
Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. l2l Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)wakil . . .
SK No2480694
PNESIDEN
3-
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
- Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator
sebagaim6ns dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
- membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.
