PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- perumus€rn kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijalan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
B"gian Ketqjuh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi
