PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 22
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusem, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
