PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagran Ke1ima Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa
