PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN
Pasal 38
(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
(2) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/
Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
