Langsung ke konten
PERMENRISTEKDIKTI Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi