Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Hukum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan kajian hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
