PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat...
Pasal 8
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyiapan dokumen kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
