Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Layanan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan dan pengembangan sistem informasi di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; d. melakukan penyajian data dan informasi di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; e. melakukan pemutakhiran data di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; f. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan bahan informasi kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan pemberian layanan data dan informasi di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
