Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Layanan Informasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi; e. melaksanakan penyusunan bahan kajian dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan penyiapan dokumen dan bahan koordinasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan pengembangan sistem, pengelolaan, dan layanan informasi di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, kerja sama, dan layanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
