Pasal 5
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan dan Pelaporan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran Direktorat Jenderal; c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran Direktorat Jenderal; d. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran Direktorat Jenderal; e. melakukan pemeriksanaan ketersediaan dana sesuai dokumen anggaran; f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya; g. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan; h. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan;
j. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi; k. melakukan penyusunan bahan tindaklanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran; l. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia; m. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran; n. melakukan penyusunan neraca keuangan; o. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan; p. melakukan penyiapan rekonsiliasi standar akuntasi keuangan; q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
