Pasal 26
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
c. melakukan penyusunan bahan pedoman penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; e. melakukan pengujian data kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
