Pasal 25
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Seksi Penjaminan Mutu: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; d. melakukan penyusunan konsep pedoman penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; e. melakukan penyiapan dokumen akreditasi, surveilan, dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan; f. melakukan penyajian data dan informasi akreditasi dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
