Pasal 24
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Subdirektorat Penjaminan Mutu dan Penilaian Kinerja Lembaga Penelitian dan Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; d. melaksanakan penyusunan konsep pedoman penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; e. melaksanakan penyiapan dokumen akreditasi, surveilan, dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan; f. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; g. melaksanakan penyajian data dan informasi akreditasi dan reakreditasi lembaga penelitian dan pengembangan; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan;
i. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penjaminan mutu dan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melakukan penyusunan laporan Subdirektorat.
