Pasal 35
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Subdirektorat Organisasi Profesi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; c. melaksanakan penyusunan data dan informasi organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan fasilitasi organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi fasilitasi organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang fasilitasi organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
