Pasal 36
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Seksi Penataan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penataan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; f. melakukan penyajian data dan informasi organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penataan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
