Pasal 37
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Seksi Pengawasan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengawasan organisasi profesi ilmu pengetahuan dan teknologi; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
