Pasal 34
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Seksi Lembaga Intermediasi Teknologi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan pembinaan lembaga intermediasi teknologi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan dan pembinaan lembaga intermediasi teknologi; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pengkajian pengembangan lembaga intermediasi teknologi; e. melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja lembaga intermediasi teknologi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pembinaan lembaga intermediasi teknologi; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengembangan dan pembinaan lembaga intermediasi teknologi; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
