Pasal 33
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Seksi Lembaga Inkubator Teknologi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator teknologi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator teknologi; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pengkajian pengembangan lembaga inkubator teknologi;
e. melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja lembaga inkubator teknologi; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator teknologi; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator teknologi; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
