Pasal 32
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Subdirektorat Lembaga Inkubator dan Intermediasi Teknologi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator dan intermediasi teknologi; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator dan intermediasi teknologi; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi dan pengkajian pengembangan lembaga inkubator dan intermediasi teknologi; e. melaksanakan penyiapan penilaian kinerja lembaga inkubator dan intermediasi teknologi; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator dan intermediasi teknologi; g. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator dan intermediasi teknologi; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
