Pasal 41
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Direktorat; a. melakukan penyusunan program Subbagian dan konsep program kerja Direktorat; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Direktorat; d. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat;
e. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat; i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.
