PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat...
Pasal 68
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di jakarta pada tanggal 25 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
