PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat...
Pasal 67
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. f. melakukan pengelolaan anggaran Direktorat; g. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat pimpinan; h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
