Pasal 14
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan dan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan; d. melaksanakan penyusunan pedoman penguatan dan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; e. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; f. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang penguatan dan penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; h. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
