Pasal 39
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Seksi Dewan Riset: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan dewan riset nasional dan dewan riset daerah; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembinaan dewan riset nasional dan dewan riset daerah; d. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja manajemen dewan riset nasional dan dewan riset daerah; e. melakukan penyiapan bahan pemberian apresiasi dewan riset nasional dan dewan riset daerah; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dewan riset nasional dan dewan riset daerah; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pembinaan dewan riset nasional dan dewan riset daerah; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
