Pasal 11
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan pencatatan, penyimpanan, penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip; e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas; f. melakukan penggandaan surat dan dokumen; g. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan administrasi dan fungsional; i. melakukan penyiapan pelantikan serah terima jabatan, dan sumpah atau janji pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, tugas belajar dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Direktorat Jenderal;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri atau kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan dan pemeriksaan kesehatan pegawai lingkungan Direktorat Jenderal; m. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; o. melakukan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melakukan rekapitulasi laporan penyelenggara negara wajib lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melakukan urusan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan tata usaha dan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan u. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
