Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Pengendalian Kelembagaan II: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengendalian kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan pedoman pengendalian kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
e. melakukan penyusunan peta perguruan tinggi di wilayah kerjanya; f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi penyelesaian permasalahan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengendalian kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
