Pasal 55
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Penguatan Kelembagaan Perguruan Tinggi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan perguruan tinggi; c. melakukan penyusunan pedoman penguatan kelembagaan perguruan tinggi; d. melakukan penilaian usul penguatan kelembagaan perguruan tinggi; e. melakukan penyusunan rekomendasi calon penerima bantuan untuk penguatan kelembagaan perguruan tinggi; f. melakukan penyusunan data dan informasi perguruan tinggi penerima bantuan untuk penguatan kelembagaan perguruan tinggi; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penguatan kelembagaan perguruan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan kelembagaan perguruan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
