Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Tata Kelola Perguruan Tinggi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola perguruan tinggi; c. melakukan penyusunan pedoman tata kelola perguruan tinggi; d. melakukan penilaian usul tata kelola perguruan tinggi; e. melakukan penyusunan rekomendasi calon penerima bantuan untuk tata kelola perguruan tinggi; f. melakukan penyusunan data dan informasi perguruan tinggi penerima bantuan untuk tata kelola perguruan tinggi; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang tata kelola perguruan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
