Pasal 54
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan Perguruan Tinggi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kelembagaan perguruan tinggi; c. melaksanakan penyusunan pedoman penguatan kelembagaan dan tata kelola perguruan tinggi; d. melaksanakan penilaian usul penguatan kelembagaan dan tata kelola perguruan tinggi;
e. melaksanakan penyusunan rekomendasi calon penerima bantuan untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola perguruan tinggi; f. melaksanakan penyusunan data dan informasi perguruan tinggi penerima bantuan untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola perguruan tinggi; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penguatan kelembagaan dan tata kelola perguruan tinggi; h. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan kelembagaan dan tata kelola perguruan tinggi; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
