Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Kerja Sama Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan kerja sama luar negeri perguruan tinggi; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan kerja sama luar negeri perguruan tinggi; d. melakukan penyusunan penilaian dokumen kerja sama luar negeri perguruan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi kerja sama luar negeri perguruan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan kerja sama luar negeri perguruan tinggi; g. melakukan pemantauan dan evaluasi kerja sama luar negeri perguruan tinggi; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang kerja sama luar negeri perguruan tinggi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
