Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja Perguruan Tinggi II: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan instrumen penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
