Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja Perguruan Tinggi I: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan instrument penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; e. melakukan penyusunan bahan rekomendasi penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penilaian kinerja perguruan tinggi di wilayah kerjanya; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
