Pasal 16
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Seksi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian; e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan kementerian; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
