Pasal 44
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Perguruan Tinggi Program Akademik I: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan pedoman pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya; d. melakukan penyusunan standar dan kriteria kelembagaan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis pengembangan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya; f. melakukan pengkajian dan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya; g. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pendirian, perubahan, dan penutupan kelembagaan perguruan tinggi negeri program akademik di wilayah kerjanya; h. melakukan penyusunan bahan pemberian ijin pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi swasta program akademik di wilayah kerjanya; i. melakukan penyusunan bahan penetapan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi negeri program akademik di wilayah kerjanya; j. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya;
k. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi program akademik di wilayah kerjanya; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
