Pasal 20
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Seksi Wilayah II: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah
Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
