Pasal 19
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Seksi Wilayah I: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
e. melakukan penyiapan bahan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; g. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
