Pasal 18
BAB 2 — DIREKTORAT LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rincian Tugas Subdirektorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Daerah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah; d. melaksanakan analisis data pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah; e. melaksanakan penyiapan kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan penguatan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah; g. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
