Pasal 51
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
Rincian Tugas Seksi Penataan Kelembagaan II: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; c. melakukan penyusunan bahan pedoman penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; d. melakukan penilaian dan pengkajian usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya; e. melakukan penyusunan rekomendasi usul penataan kelembagaan perguruan tinggi negeri di wilayah kerjanya; f. melakukan penyusunan usul penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penataan kelembagaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; h. melakukan pemantauan dan evaluasi penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
i. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penataan kelembagaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
