Pasal 28
BAB 3 — DIREKTORAT KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI, DAN LEMBAGA PENUNJANG LAINNYA
Rincian Tugas Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi, dan Lembaga Penunjang Lainnya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan sains dan teknologi dan lembaga penunjang lainnya; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan dan evaluasi kawasan sains dan teknologi dan lembaga penunjang lainnya; d. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan sains dan teknologi dan lembaga penunjang lainnya; e. melaksanakan penyusunan rencana dan pembangunan kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik; f. melaksanakan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik dan kawasan sains dan teknologi lainnya; g. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pembinaan lembaga inkubator dan intermediasi teknologi, dan lembaga penunjang lainnya; h. melaksanakan fasilitasi organisasi profesi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; i. melaksanakan pemberian apresiasi kawasan sains dan teknologi dan lembaga penunjang lainnya; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan kawasan sains dan teknologi dan lembaga penunjang lainnya; k. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan kawasan sains dan teknologi dan lembaga penunjang lainnya; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
