Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai
kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri. 2. Asisten Marine Inspector adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang telah mengikuti dan lulus pendidikan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang telah diangkat oleh Menteri namun belum dikukuhkan oleh Direktur Jenderal. 3. Marine Inspector adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal dengan kualifikasi Asisten Marine Inspector yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal. 4. Senior Marine Inspector adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector yang aktif dan telah ditetapkan dengan persyaratan tertentu. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan. 7. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 8. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Pengukuhan adalah proses penetapan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal kualifikasi Asisten Marine Inspector menjadi Marine Inspector.
- Revalidasi adalah proses pengujian kembali kompetensi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector.
- Unit Pelaksana Teknis adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk Kantor Atase Perhubungan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman untuk melaksanakan peran dan tugas, tanggung jawab, kewajiban, persyaratan, pendidikan, pengangkatan, pengukuhan dan penetapan Pejabat Pemerintah untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan perlengkapan yang harus dimiliki oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 3
(1) Kelaiklautan kapal diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus sejak kapal dibangun hingga kapal tidak digunakan lagi. (3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (4) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal melalui pimpinan unit kerjanya.
Pasal 4
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal digolongkan kedalam 3 (tiga) kualifikasi, yaitu: a. Asisten Marine Inspector setingkat dalam jabatan fungsional ahli muda; b. Marine Inspector setingkat dalam jabatan fungsional ahli madya; dan c. Senior Marine Inspector setingkat dalam jabatan fungsional ahli utama. (2) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian serta sertifikasi semua jenis kapal dengan semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran.
Bagian Pertama Peran dan Tugas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
Pasal 5
(1) Asisten Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai peran dan tugas: a. menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis,
teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus; b. mengikuti perkembangan peraturan internasional dan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus; c. menyiapkan bahan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen, penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 ( kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus; d. memastikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan
ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA; e. menyiapkan bahan rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan peraturan nasional; f. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 ( kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus sesuai perintah penugasannya; g. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan. (2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai peran dan tugas: a. menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun,
pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun Internasional untuk semua jenis kapal dan semua ukuran; b. mengikuti perkembangan aturan-aturan internasional dan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal; c. menyiapkan bahan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen, penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional; d. memastikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA; e. menyiapkan bahan rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan aturan nasional;
f. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal sesuai perintah penugasannya; g. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan. (3) Senior Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai peran dan tugas : a. menyusun rumusan pelaksanaan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun Internasional untuk semua jenis kapal dan semua ukuran; b. menganalisa dan mempelajari perkembangan aturan-aturan internasional dan memberikan masukkan terhadap penerapannya serta penyesuaiannya dengan aturan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal; c. menyusun rancangan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen,
penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional; d. mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA; e. menyusun rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan aturan nasional; f. menyusun rumusan, evaluasi, dan strategi peningkatan kemampuan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal agar selalu memiliki kompetensi yang handal dan terbaharui terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal; g. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujin dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal sesuai perintah penugasannya;
h. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan.
Pasal 6
(1) Asisten Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertanggungjawab : a. memastikan bahwa peraturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus dapat diterapkan dengan baik; b. memastikan pada saat pemeriksaan, penilikan dan pengujian bahwa kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memastikan semua prosedur, standar dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus melalui mekanisme uji petik dan melaporkan hasil uji petik serta rekomendasi yang diperlukan. (2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bertanggungjawab : a. memastikan bahwa aturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA dapat diterapkan dengan baik; b. memastikan pada saat pemeriksaan, penilikan dan pengujian bahwa kapal berbendera INDONESIA yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan semua prosedur, standar, dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA melalui mekanisme uji petik dan melaporkan hasil uji petik serta rekomendasi yang diperlukan. (3) Senior Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertanggung jawab : a. memastikan dan mengevaluasi kesesuaian peraturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal bagi kapal-kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun perairan Internasional; b. memastikan dan mengevaluasi bahwa kapal berbendera INDONESIA yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan dan mengevaluasi semua prosedur, standar dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyusun rencana dan melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal-kapal berbendera INDONESIA melalui mekanisme uji petik.
Pasal 7
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban: a. mematuhi Kode Etik Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan; b. memberikan laporan asli hasil suatu pemeriksaan keselamatan kapal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal; c. memastikan bahwa Nakhoda atau pemilik kapal/operator kapal atau penanggung jawab kapal memahami hasil pemeriksaan terkait rekomendasi; d. melakukan pengawasan dalam pemenuhan rekomendasi yang telah dibuat hingga selesai pemenuhannya dan melaporkan pemenuhan tersebut pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal melalui pimpinan pada unit kerjanya; e. menggunakan perlengkapan kerja Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam setiap pelaksanaan tugas pemeriksaan dilapangan dan menggunakan pakaian dinas perhubungan pada saat melakukan tugas dikantor; dan f. mengenakan kartu identitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal mendampingi kartu identitas pegawai negeri Kementerian Perhubungan setiap saat.
Pasal 8
(1) Persyaratan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus memenuhi paling sedikit sebagai berikut : a. memiliki kualifikasi teknis dari Institusi Pendidikan bidang nautika atau teknika dengan pengalaman
berlayar sebagaimana sertifikat kepelautan yang dimiliki sebagai perwira kapal atau yang memiliki sertifikat dalam kemampuan manajemen dan yang menguasai bidang keteknisannya tentang kapal dan pengoperasian kapal sejak mendapatkan sertifikat kompetensinya; atau b. Sarjana Teknik Perkapalan atau setara dari institusi bidang teknis yang diakui oleh Pemerintah. (2) Persyaratan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun bekerja diatas kapal sebagai perwira dek atau mesin senior (manajerial level). (3) Persyaratan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memiliki pengalaman kerja ditempat kerja yang sesuai dengan kapasitas kompetensinya selama paling sedikit 3 (tiga) tahun. (4) Selain persyaratan sebagamana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki pengetahuan praktis dan teoritis tentang kapal, pengoperasian kapal dan instrumen peraturan perundang-undangan nasional dan internasional tentang perkapalan.
Pasal 9
(1) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, harus memenuhi persyaratan meliputi: a. mendapatkan usulan dari kepala kantor ditempat calon Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bertugas;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh dokter dan/atau rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. surat keterangan dokter tidak buta warna; d. Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Jenderal dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berijazah minimal ANT II/ATT II atau S1 teknis (Perkapalan atau yang sederajat) dengan pengalaman kerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun; f. memiliki kepangkatan minimal Penata Muda (III/a) pada saat pengusulan; dan g. mampu berbahasa Inggris aktif atau memiliki nilai TOEFL paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) atau penilaian lain yang setara dan dibuktikan dengan sertifikat yang berlaku tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal terbit dihitung hingga saat pengusulan. (2) Berkas dan dokumen persyaratan untuk mengikuti pendidikan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana sebagaimana maksud pada ayat (1), harus diperiksa dan mendapatkan persetujuan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan. (3) Data base/file pemenuhan persyaratan untuk setiap personel Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus dimiliki Direktorat Jenderal dan dapat diakses sewaktu-waktu sebagai bagian dari obyek pelaksanaan audit.
Pasal 10
(1) Pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan.
(2) Kurikulum silabus sebagai dasar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dengan persetujuan Direktorat Jenderal dan dievaluasi secara berkala serta dapat direvisi sesuai dengan perubahan peraturan di bidang maritim setiap tahunnya. (3) Kurikulum silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses sewaktu-waktu sebagai bagian dari obyek pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit.
Pasal 11
Setiap Pejabat Pemerintah yang telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, diberikan sertifikat dan diangkat oleh Menteri sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Asisten Marine Inspector.
Pasal 12
Untuk dapat dikukuhkan sebagai Marine Inspector, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan telah membantu pelaksanaan tugas Marine Inspector dalam pemeriksaan kapal sejumlah paling sedikit 10 (sepuluh) kapal dan paling cepat setelah 1 (satu) tahun sejak pengangkatan; b. memiliki kepangkatan minimal Penata Muda Tk. I (III/b); c. mendapatkan penilaian yang baik dalam membantu tugas Marine Inspector khususnya dalam pemeriksaan kapal dari Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis dimana Asisten Marine Inspector tersebut bekerja; d. penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus terdokumentasi dengan baik; dan
e. salinan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dilampirkan dalam pengusulan pengukuhan yang dikirim Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis dimana Asisten Marine Inspector tersebut bertugas.
Pasal 13
(1) Setiap Asisten Marine Inspector
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat mengikuti pengukuhan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector. (2) Asisten Marine Inspector yang telah dikukuhkan menjadi Marine Inspector mendapatkan kartu identitas dan nomor Marine Inspector (MI) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (3) Asisten Marine Inspector yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan namun belum mendapatkan kesempatan untuk dikukuhkan, tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengujian dengan pengawasan Marine Inspector hingga dikukuhkan.
Pasal 14
(1) Untuk menjamin bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal selalu mendapatkan informasi dan pengetahuan terkini terhadap peraturan nasional dan internasional, Marine Inspector harus mengikuti revalidasi yang dilaksanakan Direktur Jenderal. (2) Revalidasi untuk pertama kali, dapat diberikan setelah Marine Inspector melaksanakan pemeriksaan kapal sebanyak 72 (tujuh puluh dua) kapal dengan variasi jenis kapal yang disetujui dan paling cepat setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pengukuhannya.
Pasal 15
(1) Untuk dapat mengikuti revalidasi, seorang Marine Inspector harus: a. aktif melaksanakan tugas pemeriksaan kapal dan tepat waktu dalam memberikan laporan pemeriksaannya; b. memiliki ijazah minimal Strata-2; c. memiliki kepangkatan minimal Penata (III/c); d. tidak memiliki laporan dan catatan buruk dalam melaksanakan tugasnya; dan e. aktif dalam mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marine Inspector harus diusulkan oleh Kepala Kantor/Kepala Unit Pelaksana Teknis tempat Marine Inspector bekerja, minimal 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku keanggotaan sebagaimana tercantum pada kartu identitas Marine Inspector.
Pasal 16
(1) Marine Inspector yang telah mengikuti revalidasi namun tidak lulus ujian revalidasi akan tetap dikukuhkan sebagai Marine Inspector. (2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan untuk mengikuti kegiatan revalidasi kembali setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Marine Inspector yang sudah diusulkan untuk mengikuti revalidasi namun belum mendapatkan panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap melaksanakan tugas dengan kualifikasi sebagai Marine Inspector hingga mendapatkan kesempatan pemanggilan untuk mengikuti revalidasi berikutnya.
Pasal 17
(1) Marine Inspector yang telah lulus revalidasi diangkat menjadi Senior Marine Inspector. (2) Senior Marine Inspector sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) Untuk meningkatkan kemampuan dan memperbaharui pengetahuan serta keahlian, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus aktif mengikuti program peningkatan keahlian sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal melalui antara lain: a. pendidikan formal tambahan; b. kursus dan pelatihan khusus; c. lokakarya (workshop), bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan di bidang perkapalan; dan d. kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal maupun Instansi lainnya sesuai perintah tugas yang diberikan. (2) Pendidikan formal tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa pendidikan kesarjanaan yang dilaksanakan pada universitas, institusi, akademi, atau sekolah tinggi didalam ataupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah. (3) Kursus dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa kursus peningkatan profisiensi di bidang tertentu seperti: a. pengoperasian peralatan keselamatan kapal; b. pengoperasian peralatan navigasi kapal; c. pengoperasian peralatan radio kapal termasuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS); d. pengoperasian peralatan permesinan kapal termasuk teknis pencegahan pencemaran dari kapal; e. perhitungan konstruksi, bangunan dan stabilitas kapal pada kondisi kapal yang berbeda-beda;
f. teknis pemuatan kapal termasuk untuk muatan khusus dan muatan berbahaya dan pengikatannya; g. teknis penanganan muatan khusus dan berbahaya selama dipelabuhan; h. manajemen krisis, manajemen kerumunan (crowd management), dan manajemen keadaan darurat; dan i. penanganan pengawakan kapal yang dilaksanakan pada institusi, dan lembaga pendidikan didalam ataupun luar negeri. (4) Lokakarya (workshop) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan di bidang Maritim yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, instansi pendidikan dalam lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, lembaga Pemerintah maupun swasta nasional atau lembaga international di bidang Maritim dalam program kerja sama Internasional. (5) Kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal maupun Instansi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sewaktu-waktu. (6) Laporan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Bagian Kepegawaian melalui pimpinan pada unit kerjanya. (7) Data base/file Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang telah mengikuti kegiatan peningkatan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimiliki oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dapat diakses sewaktu-waktu sebagai bagian dari obyek pelaksanaan audit.
Pasal 19
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus mendapat pelatihan terdokumentasi untuk meningkatkan pengetahuannya, sesuai dengan tugas yang diberikan, mencakup:
a. pengetahuan tentang peraturan perundang- undangan baik internasional maupun nasional tentang kapal, perusahaan pelayaran, pengawakan, muatan dan pengoperasiannya; b. pengetahuan tentang prosedur yang harus diterapkan dalam fungsi survei dan pemeriksaan, sertifikasi, kontrol pengendalian, investigasi dan pengawasan; c. pemahaman tentang tujuan dan sasaran yang diinginkan dari instrumen internasional dan nasional yang berhubungan dengan keselamatan maritim dan perlindungan lingkungan laut, dan program yang terkait; d. pemahaman tentang proses baik di atas kapal atau didarat, baik secara internal maupun eksternal; e. kemampuan kompetensi secara profesional yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas yang diberikan secara efektif dan efisien; f. kesadaran penuh akan keselamatan dalam segala situasi, termasuk untuk keselamatan sendiri; dan g. pelatihan atau pengalaman untuk tugas tugas yang bervariasi untuk menjalankan tugas dan disarankan juga untuk fungsi yang akan dilakukan. (2) Direktur Jenderal akan mengeluarkan dokumen identifikasi untuk Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 20
Untuk memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dilengkapi dengan kode etik prinsip dasar dan norma dasar yang wajib dipegang teguh dan dilaksanakan selama menjadi Pejabat
Pemeriksa Keselamatan Kapal dan khususnya selama menjalankan tugas dalam Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal.
Pasal 21
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus menegakan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi dengan: a. menggunakan pengetahuan dan keterampilannya untuk peningkatan kelaiklautan kapal; b. bersikap jujur dan tidak memihak serta melayani dengan ketaatan terhadap aturan kelaiklautan kapal; dan c. berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Pemeriksa Keselamatan kapal.
Pasal 22
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal mempunyai kode etik: a. menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan diri dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas secara profesional di bidang yang sesuai dengan kompetensinya; c. tidak mengeluarkan pernyataan publik tanpa izin pimpinan; d. bertindak secara profesional dan menghindari konflik kepentingan; e. mampu membangun reputasi baik sebagai pejabat pemeriksa keselamatan kapal atas nama pribadi maupun atas nama unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal; f. melakukan tindakan untuk menjaga kehormatan, integritas dan martabat profesinya; g. tidak melakukan tindakan kompromi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda atau kerusakan lingkungan atau yang mengarah kepada penurunan standar teknis kelaiklautan kapal; h. terus menerus mengembangkan profesionalisme sepanjang kariernya dan memberikan kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme tersebut dibawah pengawasannya sendiri; dan
i. tidak melakukan tindakan yang mengarahkan kepada penurunan reputasi atau yang merugikan citra Direktorat Jenderal.
Pasal 23
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melaksanakan tugasnya dengan baik dapat diberikan penghargaan berupa: a. sertifikat penghargaan sebagai “Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kinerja terbaik” yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana teknis Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sesuai dengan tempat bertugas; b. sertifikat penghargaan sebagai “Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kinerja terbaik tingkat nasional”; c. usulan untuk mendapatkan kesempatan beasiswa peningkatan keahlian; dan d. usulan untuk mendapatkan kesempatan kenaikan pangkat istimewa. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) diberikan oleh Menteri atas usulan Direktur Jenderal.
Pasal 24
(1) Dewan Kehormatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal beranggotakan seluruh pejabat eselon III pada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. (2) Dewan Kehormatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan. (3) Direktur Jenderal sebagai Pembina Dewan Kehormatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
Pasal 25
Anggota Dewan Kehormatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang memiliki
kualifikasi sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dapat diangkat menjadi Senior Marine Inspector.
Pasal 26
Dewan Kehormatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, mempunyai kewenangan: a. melakukan evaluasi kinerja Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b. melakukan evaluasi secara umum terhadap pelaksanaan kegiatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam penerapan peraturan maupun hambatannya; dan c. memberikan penghargaan dan sanksi kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
Pasal 27
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan di atas kapal, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sesuai dengan kebutuhannya wajib menggunakan : a. perlengkapan pelindung kepala berupa Helm Keselamatan (Safety Helmet) kerja sesuai dengan standar nasional INDONESIA (SNI) dengan rekomendasi warna putih; b. menggunakan rompi kerja (work vest); c. menggunakan rompi keselamatan (life vest); d. alat pendeteksi gas berbahaya (multi gas detector) sesuai dengan standar nasional INDONESIA; e. alat bantu penerangan berupa senter sesuai dengan standar nasional INDONESIA yang terbuat dari bahan yang aman terhadap gas-gas yang mudah meledak (explosive proof); f. alat komunikasi radio jinjing yang tidak menyebabkan ledakan;
g. alat perekam berupa audio atau video recorder, atau kamera yang tidak menyebabkan ledakan; h. menggunakan perlengkapan pelindung kaki berupa sepatu keselamatan (safety shoes) kerja sesuai dengan persyaratan; i. perlengkapan pelindung tangan berupa sarung tangan keselamatan (safety gloves) yang disesuaikan dengan kebutuhan; j. menggunakan perlengkapan pelindung mata berupa kaca mata keselamatan (safety goggles) sesuai persyaratan; k. menggunakan perlengkapan pelindung telinga berupa sumbat telinga (ear plugs) sesuai dengan persyaratan; l. pakaian kerja lapangan; dan m. Pakaian dinas harian.
Pasal 28
(1) Helm Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilengkapi Logo MI di depan dahi kepala helm dan tulisan “PPKK” di sebelah kanan dan nama pejabat disebelah kiri. (2) Rompi Kerja (Working Vest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dengan warna dasar hijau muda, dilengkapi retro reflector tape dengan tulisan “PPKK” pada bagian punggung, serta dilengkapi logo Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada bagian dada kanan. (3) Rompi Keselamatan (Life Vest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, rekomendasi warna orange dan dilengkapi dengan tulisan “PPKK” pada bagian punggung atau pada tempat yang memungkinkan. (4) Alat komunikasi radio jinjing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f, menggunakan “Marine Channel” untuk komunikasi kerja atau darurat (emergency) saat melakukan pemeriksaan di ruangan.
Pasal 29
(1) Pakaian kerja standar Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf l, berbahan dasar kain berwarna putih atau jeans berwarna putih yang terpisah antara bagian atas dengan celana beratribut lengkap. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tanda unit organisasi pusat Kementerian Perhubungan; b. bagde logo Perhubungan; c. tanda unit kerja ditulis lengkap tidak disingkat, dan dapat dilengkapi dengan badge unit kerja; dan d. tanda pengenal pegawai (ID Card). (3) Bentuk dan warna kelengkapan pakaian kerja lapangan menggunakan Contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melaksanakan pemeriksaan keselamatan kapal wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas berupa tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan tanda pengenal pegawai Kementerian Perhubungan.
Pasal 31
(1) Tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilengkapi nomor, nama, masa berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan foto diri terbaru. (2) Tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Direktur Jenderal. (3) Bentuk tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menggunakan Contoh 2 dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Lencana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dipakai di dada sebelah kanan. (2) Bentuk Lencana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menggunakan Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melanggar ketentuan kepegawaian dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 34
Selain dari sanksi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 27, diberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; atau c. pencabutan sertifikat.
Pasal 35
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai tempat Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bertugas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tembusan Direktur Jenderal. (2) Sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b diberikan
Direktur Jenderal untuk periode waktu tertentu berdasarkan laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai tempat Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bertugas setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (3) Sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan masukkan Direktur Jenderal apabila pejabat pemeriksa keselamatan kapal tidak melaksanakan melaksanakan kewajiban setelah pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Pasal 36
(1) Pejabat pemerintah yang telah mengikuti dan lulus pendidikan Marine Inspector A, masuk kedalam kualifikasi sebagai Marine Inspector. (2) Pejabat pemerintah yang telah mengikuti dan lulus pendidikan Marine Inspector B, masuk kedalam kualifikasi sebagai Asisten Marine Inspector.
Pasal 37
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
