Pasal 22
BAB 6 — KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN DEWAN KEHORMATAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal mempunyai kode etik: a. menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan diri dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas secara profesional di bidang yang sesuai dengan kompetensinya; c. tidak mengeluarkan pernyataan publik tanpa izin pimpinan; d. bertindak secara profesional dan menghindari konflik kepentingan; e. mampu membangun reputasi baik sebagai pejabat pemeriksa keselamatan kapal atas nama pribadi maupun atas nama unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal; f. melakukan tindakan untuk menjaga kehormatan, integritas dan martabat profesinya; g. tidak melakukan tindakan kompromi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda atau kerusakan lingkungan atau yang mengarah kepada penurunan standar teknis kelaiklautan kapal; h. terus menerus mengembangkan profesionalisme sepanjang kariernya dan memberikan kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme tersebut dibawah pengawasannya sendiri; dan
i. tidak melakukan tindakan yang mengarahkan kepada penurunan reputasi atau yang merugikan citra Direktorat Jenderal.
