PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 21
BAB 6 — KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN DEWAN KEHORMATAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus menegakan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi dengan: a. menggunakan pengetahuan dan keterampilannya untuk peningkatan kelaiklautan kapal; b. bersikap jujur dan tidak memihak serta melayani dengan ketaatan terhadap aturan kelaiklautan kapal; dan c. berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Pemeriksa Keselamatan kapal.
