PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 20
BAB 6 — KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN DEWAN KEHORMATAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Untuk memastikan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dilengkapi dengan kode etik prinsip dasar dan norma dasar yang wajib dipegang teguh dan dilaksanakan selama menjadi Pejabat
Pemeriksa Keselamatan Kapal dan khususnya selama menjalankan tugas dalam Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal.
