Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus mendapat pelatihan terdokumentasi untuk meningkatkan pengetahuannya, sesuai dengan tugas yang diberikan, mencakup:
a. pengetahuan tentang peraturan perundang- undangan baik internasional maupun nasional tentang kapal, perusahaan pelayaran, pengawakan, muatan dan pengoperasiannya; b. pengetahuan tentang prosedur yang harus diterapkan dalam fungsi survei dan pemeriksaan, sertifikasi, kontrol pengendalian, investigasi dan pengawasan; c. pemahaman tentang tujuan dan sasaran yang diinginkan dari instrumen internasional dan nasional yang berhubungan dengan keselamatan maritim dan perlindungan lingkungan laut, dan program yang terkait; d. pemahaman tentang proses baik di atas kapal atau didarat, baik secara internal maupun eksternal; e. kemampuan kompetensi secara profesional yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas yang diberikan secara efektif dan efisien; f. kesadaran penuh akan keselamatan dalam segala situasi, termasuk untuk keselamatan sendiri; dan g. pelatihan atau pengalaman untuk tugas tugas yang bervariasi untuk menjalankan tugas dan disarankan juga untuk fungsi yang akan dilakukan. (2) Direktur Jenderal akan mengeluarkan dokumen identifikasi untuk Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam menjalankan tugasnya.
