Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
(1) Untuk meningkatkan kemampuan dan memperbaharui pengetahuan serta keahlian, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus aktif mengikuti program peningkatan keahlian sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal melalui antara lain: a. pendidikan formal tambahan; b. kursus dan pelatihan khusus; c. lokakarya (workshop), bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan di bidang perkapalan; dan d. kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal maupun Instansi lainnya sesuai perintah tugas yang diberikan. (2) Pendidikan formal tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa pendidikan kesarjanaan yang dilaksanakan pada universitas, institusi, akademi, atau sekolah tinggi didalam ataupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah. (3) Kursus dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa kursus peningkatan profisiensi di bidang tertentu seperti: a. pengoperasian peralatan keselamatan kapal; b. pengoperasian peralatan navigasi kapal; c. pengoperasian peralatan radio kapal termasuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS); d. pengoperasian peralatan permesinan kapal termasuk teknis pencegahan pencemaran dari kapal; e. perhitungan konstruksi, bangunan dan stabilitas kapal pada kondisi kapal yang berbeda-beda;
f. teknis pemuatan kapal termasuk untuk muatan khusus dan muatan berbahaya dan pengikatannya; g. teknis penanganan muatan khusus dan berbahaya selama dipelabuhan; h. manajemen krisis, manajemen kerumunan (crowd management), dan manajemen keadaan darurat; dan i. penanganan pengawakan kapal yang dilaksanakan pada institusi, dan lembaga pendidikan didalam ataupun luar negeri. (4) Lokakarya (workshop) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan di bidang Maritim yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, instansi pendidikan dalam lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, lembaga Pemerintah maupun swasta nasional atau lembaga international di bidang Maritim dalam program kerja sama Internasional. (5) Kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal maupun Instansi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sewaktu-waktu. (6) Laporan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Bagian Kepegawaian melalui pimpinan pada unit kerjanya. (7) Data base/file Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang telah mengikuti kegiatan peningkatan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimiliki oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dapat diakses sewaktu-waktu sebagai bagian dari obyek pelaksanaan audit.
