Pasal 23
BAB 6 — KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN DEWAN KEHORMATAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melaksanakan tugasnya dengan baik dapat diberikan penghargaan berupa: a. sertifikat penghargaan sebagai “Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kinerja terbaik” yang diterbitkan oleh kepala unit pelaksana teknis Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sesuai dengan tempat bertugas; b. sertifikat penghargaan sebagai “Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kinerja terbaik tingkat nasional”; c. usulan untuk mendapatkan kesempatan beasiswa peningkatan keahlian; dan d. usulan untuk mendapatkan kesempatan kenaikan pangkat istimewa. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) diberikan oleh Menteri atas usulan Direktur Jenderal.
